UKT 50%

UKT_50%

Berdasarkan Surat Nomor 1180/IT.4.2/PP/2022 tanggal 22 Desember 2022, disampaikan bahwa pembayaran UKT Semester Genap 2022/2023 bagi mahasiswa semester akhir, cuti dan menunggu wisuda, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Mahasiswa Semester Akhir yaitu angkatan 2016, 2017 dan 2018 atau memasuki semester 9 pada Semester Genap 2022/2023 dapat mengajukan pembayaran UKT 50% dengan syarat:
    a. Mahasiswa hanya akan mengambil maksimal 6 SKS atau Tugas Akhir saja
    b. Mahasiswa mengajukan persetujuan pengambilan mata kuliah ke dosen wali dengan mengisi form KRS UKT 50%
    c. Mahasiswa melakukan pendaftaran pengajuan UKT 50% melalui link berikut Klik di sini mulai tanggal 23 Desember 2022-2 Januari 2023.
    d. Mahasiswa melakukan pembayaran UKT 9-17 Januari 2023
    e. Mahasiswa melakukan pengisian KRS online melalui portal siak.isi.ac.id tanggal 18-20 Januari 2023
  • Pengajuan cuti kuliah, dapat dilakukan dengan cara:
    a. Mahasiswa mengisi form cuti kuliah, form dapat diunduh melalui link ini
    b. Mahasiswa meminta persetujuan cuti kuliah ke dosen wali dan ketua jurusan
    c. Mahasiswa mengumpulkan form cuti kuliah yang sudah disetujui dosen wali dan ketua jurusan ke loket kemahasiswaan FSR.
    d. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  • Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan Sidang Ujian Tugas Akhir dan dinyatakan lulus, dan tinggal menunggu wisuda, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.