Bidang Keuangan dan Kepegawian FSR ISI Yogyakarta mempunyai tugas tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja subbagian keuangan dan kepegawiaan fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir
  3. Menelaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian
  4. Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai administrasi dan edukasi berdasarkan data dan informasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. Menyusun konsep usul pengadaan dan penempatan pegawai di lingkungan fakultas
  6. Menyusun konsep usul mutasi pegawai sesui data dan informasi
  7. Menyusun konsep usul pengangkatan dosen luar biasa sesuai kebutuhan
  8. Melayani permohonan cuti pegawai di lingkungan fakultas
  9. Mengusulkan pembuatan karis, karsu, askes, penghargaan pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diproses lebih lanjut
  10. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan pegawai
  11. Melakukan usuran pembayaran tunjangan kehormatan dan profesi, uang makan, lembur vakasi, perjalanan dinas, honorarium lainnya
  12. Menyelesaikan kasus pegawai untuk tertib administrasi
  13. Merencanakan penggunaan anggaran rutin dan pembangunan

LAYANAN BIDANG KEPEGAWAIAN

 1. Mengusulkan Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS

Syaratnya :

  • Fotokopi SK CPNS *)
  • Fotokopi buku rekening BNI (halaman depan) *)
  • Fotokopi NPWP *)
  • Fotokopi KTP *)
  • Fotokopi akta nikah + anak(jika sudah menikah) *)
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 + CD (Softcopy) *)
    *) masing-masing 3 lembar
    2. Mengusulkan pengangkatan PNS dan permohonan kartu pegawai
    Syaratnya :
  • Fotokopi SK CPNS *)
  • Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan *)
  • Fotokopi Hasil Pengujian Kesehatan
  • Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) *)
  • Pasphoto 3 x 4 sebanyak 4(empat) lembar
    *) masing-masing 3 lembar
    3. Mengusulkan Peserta Taspen
    Syaratnya :
  • Fotokopi SK CPNS *)
  • Fotokopi SK PNS *)
  • Fotokopi SK CPNS *)
  • Surat keterangan mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga
  • Fotokopi daftar gaji pegawai g golongan II
  • Fotokopi kenaikan gaji berkala
    *) masing-masing 3 lembar
    4. Membuat konsep usulan karis/Karsu
    Syaratnya :
  • Fotokopi Akta Perkawinan yang dilegalisir  *)

Pasphoto 3 x 4 (hitam putih) : 4 lembar
*) masing-masing 3 lembar

5. Membuat konsep usulan Tugas Belajar

Syaratnya :
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter;
2. Foto copy Karpeg;
3. Foto copy SK CPNS;
4. Foto copy SK PNS;
5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
6. Foto copy SK Jabatan terakhir;
7. Foto copy SKP 2 tahun terakhir;
8. Foto copy KP-4 (contoh form dapat di unduh di laman www.kopertis7.go.id);
9. Foto copy Akta Nikah;
10. Surat Rekomendasi dari Pimpinan PTS;
11. Surat Perjanjian Tugas Belajar BPPDN/BPPLN/BPPS;
12. Surat Perjanjian Tugas Belajar dari PTS;
13. Surat Perjanjian Tugas Belajar dari Koordinator Kopertis Wilayah VII (contoh form dapat
di unduh di laman www.kopertis7.go.id);
14. Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar (Pengumuman BPPDN/BPPLN/BPPS);
15. Surat Pernyataan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh
mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
16. Surat Pengumuman diterima di Program Pascasarjana;
17. Surat Pernyataan dibebaskan dari tugas sehari-hari;
18. Surat Permohonan dari Pimpinan PTS;
19. Surat Pernyataan Berkelakuan Baik (contoh form dapat di unduh di laman
www.kopertis7.go.id);
20. Surat Persetujuan Penugasan dari Sekneg (u/ TB luar negeri).
21. Point 1 s.d. 20 dibuat rangkap 3 (Tiga)

6. Membuat konsep usulan Ijin Belajar

Syaratnya :
1. Surat Permohonan dari Unit Kerja;
2. Foto copy Karpeg;
3. Foto copy SK CPNS;
4. Foto copy SK PNS;
5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
6. Foto copy SK Jabatan terakhir;
7. Foto copy SKP 2 tahun terakhir;
8. Surat Pengumuman diterima Program Pascasarjana;
9. Foto copy Surat Keterangan Pembiayaan Studi;
10. Foto copy Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Kerja;
11. Surat Keterangan Dokter;
12. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Kenaikan Pangkat atau Penyesuaian Ijazah;
13. Surat Pernyataan Masih Diberikan Jam Mengajar;
14. Surat Keterangan mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas
pekerjaannya.
15. Point 1 s.d. 14 dibuat rangkap 2 (Dua)

Perbedaan Hak dan Kewajiban bagi Dosen Tugas Belajar dan Ijin Belajar
Ditinjau dari segi hak:
  1. Dosen tugas belajar berhak menerima beasiswa dari pemerintah sedangkan ijin belajar dana berasal dari biaya sendiri atau donator di luar instansi (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
  2. Dosen tugas belajar dibebas-tugaskan selama studi lanjut untuk itu bagi yang memiliki jabatan akademik dosen tak berhak tunjangan profesi dosen, sementara yang ijin belajar tak dibebas-tugaskan maka tetap peroleh tunjangan profesi dosen.( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
  3. Bagi yang berstatus PNS, yang tugas belajar tidak mendapat tujangan jabatan dosen sedangkan yang ijin belajar tetap memperoleh.(berlaku untuk dosen PNS)
  4. Dosen tugas belajar tak berhak mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat selama tugas belajar, sementara yang izin belajar berhak mengusulkan( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
  5. Publikasi selama studi lanjut bagi yang tugas belajar tidak bisa dihitung sebagai angka kredit karena statusnya bukan dosen, sementara yang ijin belajar bila studi lanjut atas nama mahasiswa Pasca juga tak bisa dihitung sebagai angka kredit terkecuali studi lanjut atas nama dosen PTN/PTS. (berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
Ditinjau dari segi kewajiban ( berlaku untuk dosen PNS dan PTS)
  1. Dosen tugas belajar tak berkewajiban melaksanakan beban kerja dosen sedangkan yang ijin belajar tetap berkewajiban melaksanakan BKD apabila statusnya dosen tetap
  2. Yang tugas belajar dibebastugaskan maka tak wajib melaksanakan kegiatan tridharma PT, yang ijin belajar tidak dibebas-tugaskan maka kegiatan tridharma PT wajib dilaksanakan.
  3. Serdos itu wajib bagi dosen, namun yang tugas belajar tidak wajib diikut sertakan, sementara yang ijin belajar bila persyaratan sudah cukup bisa diikut-sertakan.
7. Membuat Pengaktifan Kembali

Syaratnya :
1. Surat Permohonan dari Pimpinan PTS
2. Surat Pengembalian dari PT Penyelenggara
3. SK Tugas Belajar dari Biro SDM Kemristekdikti
4. Surat Pembebasan Sementara dari Biro SDM Kemristekdikti (apabila belum ada, dari
pimpinan PTS)
5. Fotocopy Ijazah (apabila belum diterbitkan boleh memakai Surat keterangan Lulus Sementara)
6. Laporan selama studi (transkrip nilai dan narasi)
7. Foto copy SK Pangkat Terakhir
8. Foto copy Jabatan Terakhir
9. SKP satu tahun terakhir
10. Point 1 s.d. 9 dibuat rangkap 2 (Dua)

8. Membuat konsep usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Dosen, dengan materi :

dapat di download di link PO-PAK-2019_MULAI-BERLAKU-APRIL-2019

Kelengkapan Berkas Usulalan Angka Kredit Dosen :
  • Surat Pernyataan Pendidikan
  • Surat Pernyataan Penelitian
  • Surat Peryataan Pengabdian
  • Surat Pernyataan Penunjang
  • Surat Keterangan Spesialis Mengajar
  • Fotokopi Usulan PAK
  • Fotokopi Berita Acara Senat
  • Fotokopi Daftar Hadir Senat
  • Fotokopi SK Pangkat dan Jabatan terakhir
  • Fotokopi PAK Terakhir
  • Fotokopi SKP dan PPK 2 tahun Terakhir
  • Fotokopi Konversi NIP dan Karpeg

*) masing-masing rangkap 2

9. Membuat konsep konsep usulan kenaikan pangkat

Syaratnya :

  • Fotokopi Surat Keputusan Calon Pegawai *)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil *)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir *)
  • Fotokopi KPE *)
  • Fotokopi Kartu Pegawai *)
  • Fotokopi Kenaikan Berkala *)
  • Fotokopi Penilaian SKP 2 tahun terakhir *)
    *) masing – masing fc 3 lembar
10. Membuat konsep konsep usulan kenaikan gaji berkala

syaratnya :

  • SK Pangkat Terakhir / Sk KGB Terakhir
11. Membuat konsep konsep usulan TPLB
12. Membuat konsep konsep usulan pemberhentian

syaratnya:

  • Fotokopi SK CPNS/SK Pengangkatan I
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat Nikah
  • Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  • Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembar
  • DP 3 Tahun terakhir
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansi
  • Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun
  • Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
  • Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanya.