Komisi Senat

KOMISI SENAT

Senat Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta pasal 16 menyebutkan Senat Fakultas mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 495/IT4/HK/2023, tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor 445/IT4/HK/2203 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Pengangkatan Anggota Senat Fakultas Seni Rupa Institut Seni Indonesia Yogyakarta Periode 2021 – 2025.

Senat Fakultas terdiri dari:

  1. Dekan dan Wakil Dekan
  2. Profesor aktif
  3. Perwakilan Dosen bukan Profesor
  4. Anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor

Tugas pokok senat fakultas adalah

  1. Merumuskan kebijakan akademik fakultas;
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
  3. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
  5. Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas

Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi yang terdiri atas:

  1. Komisi I (Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan).
  2. Komisi II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan).
  3. Komisi III (Kode Etik dan Kerjasama).

Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2025 sebanyak: 22 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno Senat Fakultas satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja Senat Fakultas pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus

Kepengurusan Senat FSRD ISI Yogyakarta