Pengajuan UKT 50% Bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, Dan Menunggu Wisuda

Disampaikan kepada mahasiswa dan dosen wali di Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta, menindaklanjuti Surat Edaran Rektor ISI Yogyakarta nomor : 6085/IT4/PP/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda,  berikut kami sampaikan prosedur pengajuan UKT 50% dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang dapat mengajukan UKT 50% yaitu mahasiswa pada saat Semester Genap 2021/2022 memasuki minimal semester 9 (angkatan 2015,2016, 2017 untuk mahasiswa S1) , dan minimal semester 7 (angkatan 2017, 2018 untuk mahasiswa D III) serta hanya mengambil 6 SKS.

2. Mahasiswa menghubungi dosen wali untuk meminta persetujuan mata kuliah yang diambil;

3. Sehubungan dengan masih adanya pandemi covid-19 dan dimungkinkan belum bisa tatap muka antara dosen wali dan mahasiswa untuk meminta persetujuan berupa tandatangan dosen wali, maka persetujuan bisa diganti dengan screenshoot percakapan WA yang berisi persetujuan KRS/mata kuliah yang diambil;

4. Mahasiswa mendaftarkan pengajuan UKT 50% secara online dengan cara mengisi form online melalui link sbb: tanggal 3-7 Januari 2022;

5. Mahasiswa membayar tagihan UKT tanggal 10-18 Januari 2022;

6. Mahasiswa Mengisi KRS di portal SIAK dan disetujui dosen wali tanggal 17-19 Januari 2022

7. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah meyelesaikan seluruh pembelajaran namum belum wisuda dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Pembantu Dekan I
FSR ISI Yogyakarta