Berkas persyaratan usulan SK Ijin Studi Lanjut Tenga Kependidikan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari dokter;
  3. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS;
  4. Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
  5. Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  6. Surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh;
  7. Surat rekomendasi dari atasan langsung;
  8. Fotokopi PPK 2 tahun terakhir.

*) Foto kopi legalisir rangkap 3