Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG)
1. Surat Pengantar dari Unit Kerja/Fakultas
2. Fotocopy SK CPNS *)
3. Fotocopy SK PNS *)
4. Fotocopy SK terakhir *)
5. Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan PraJabatan) *)
6. Fotocopy SK Konversi NIP *)
7. Foto hitam putih (3×4 cm) sebanyak 4 lembar
*) jumlah 2 lembar dilegalisir