Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai (KARPEG)

1. Surat Pengantar dari Unit Kerja/Fakultas

2. Fotocopy SK CPNS *)

3. Fotocopy SK PNS  *)

4. Fotocopy SK terakhir *)

5. Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan PraJabatan) *)

6. Fotocopy SK Konversi NIP *)

7. Foto hitam putih (3×4 cm) sebanyak 4 lembar

*) jumlah 2 lembar dilegalisir