Ketentuan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai
- Membawa/Menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai Asli.
- Maksimal Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Masing-Masing Sebanyak 10 Lembar.
- Menyerahkan 1 Lembar Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai Untuk Arsip.
- Batas Pengambilan Legalisir Ijazah Maksimal 1 Bulan Setelah Permohonan Legalisir.